Definisi PKWT dan Mengapa Penting bagi Pekerja Kontrak?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memiliki batas waktu atau durasi tertentu.
PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, proyek tertentu, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang telah ditentukan, seperti pekerjaan musiman atau proyek yang memiliki target spesifik.
PKWT menjadi instrumen yang penting bagi karyawan kontrak karena menyediakan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja selama masa kontrak.
Tanpa adanya PKWT yang jelas, pekerja mungkin tidak mendapatkan kepastian mengenai durasi kerja, hak-hak dasar mereka, atau perolehan saat kontrak berakhir. Beberapa alasan PKWT menjadi penting adalah:
Memberikan kepastian durasi kerja mengenai kapan kontrak dimulai maupun kapan kontrak akan berakhir.
PKWT mencakup hak-hak dasar pekerja, seperti hak atas upah, jam kerja, dan izin tertentu yang diatur dalam kontrak
PKWT ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
PKWT berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan karyawan kontrak.
Karyawan kontrak mendapatkan perlindungan agar tidak dipekerjakan dalam waktu yang terlalu lama tanpa jaminan hak yang layak.
Salah satu poin penting dalam PKWT adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi pada saat kontrak kerja berakhir.
Menjamin karyawan kontrak mendapatkan sesuatu sebagai bentuk yang diberikan setelah masa kerja mereka berakhir.
Pentingnya Undang-Undang Pekerja Kontrak dalam PKWT
Pekerja kontrak di tahun 2024 kini memiliki perlindungan yang lebih kuat dengan adanya aturan baru terkait PKWT. Melalui Putusan Konstitusi Mahkamah Nomor 168/PUU-XXI/2023., pemerintah telah menetapkan batasan waktu yang jelas untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan memberikan hak-hak normatif yang lebih baik bagi pekerja kontrak.
Aturan PKWT di akhir tahun 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.
Undang-undang yang mengatur tenaga kerja kontrak, khususnya mengenai PKWT, menjadi pondasi penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
Peraturan ini memastikan bahwa karyawan kontrak mendapatkan hak-hak mereka selama masa kerja berlangsung dan mencegah status kontrak disalahgunakan oleh perusahaan.
Selain itu, undang-undang ini juga menjadi alat untuk mengatur berbagai aspek dalam hubungan kontrak kerja, seperti durasi kerja, hak cuti karyawan, pengaturan alih daya (outsourcing), serta kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi di akhir masa kerja.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil, baik bagi tenaga kerja kontrak maupun perusahaan.
Berikut
adalah perubahan utama aturan PKWT 2024
- Durasi
Maksimal 5 Tahun dalam PKWT
- Aturan
terbaru menetapkan bahwa masa kontrak dalam surat
perjanjian kontrak maksimal
adalah 5 tahun.
- Sebelumnya,
durasi PKWT sering kali terbatas hanya pada 2 atau 3 tahun, namun
kini perusahaan bisa menggunakan tenaga kerja kontrak hingga 5 tahun.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kestabilan kerja bagi karyawan.
- PKWT
Wajib dalam Bentuk Tertulis dan Bahasa Indonesia
PKWT
harus disusun dalam bentuk tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia
agar memudahkan pemahaman bagi semua pihak yang terlibat.
PKWT
yang tidak tertulis atau tidak memenuhi persyaratan bahasa ini bisa
dianggap tidak sah dan berpotensi membawa risiko hukum bagi
perusahaan.
- Dengan
adanya keputusan ini, Menteri
Ketenagakerjaan diberikan
kewenangan lebih besar dalam mengatur praktik alih daya
(outsourcing).
Pekerja
alih daya yang bekerja dalam kontrak PKWT memiliki hak yang setara,
sehingga peran ini sangat penting dalam menjaga hak-hak pekerja yang
terlibat dalam alih daya.
- Dalam
aturan baru, tenaga kerja kontrak berhak atas kompensasi pada akhir
kontrak. Kompensasi ini disesuaikan dengan masa kerja dan jenis
pekerjaan.
Ketentuan
ini memberikan perlindungan lebih kepada tenaga kerja kontrak yang
mungkin tidak mendapatkan kompensasi yang setara jika kontrak
berakhir.
PKWT harus disusun dalam bentuk tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia agar memudahkan pemahaman bagi semua pihak yang terlibat.
PKWT yang tidak tertulis atau tidak memenuhi persyaratan bahasa ini bisa dianggap tidak sah dan berpotensi membawa risiko hukum bagi perusahaan.
Pekerja alih daya yang bekerja dalam kontrak PKWT memiliki hak yang setara, sehingga peran ini sangat penting dalam menjaga hak-hak pekerja yang terlibat dalam alih daya.
Ketentuan ini memberikan perlindungan lebih kepada tenaga kerja kontrak yang mungkin tidak mendapatkan kompensasi yang setara jika kontrak berakhir.
Dengan perubahan dalam peraturan PKWT ini, baik pekerja maupun pengusaha perlu memahami implikasinya untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dan produktif.
Dengan perubahan ini, hubungan kerja antara tenaga kontrak dan perusahaan menjadi lebih transparan dan profesional.
Perusahaan perlu meningkatkan standar operasional dalam mengelola tenaga kerja kontrak, sementara pekerja memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai.
dikutip dari : Ketahui Aturan PKWT Terbaru 2024 bagi Pekerja Kontrak - Abhitech