THR atau Bonus Hari Raya Buat Pekerja Ojek Online di tahun 2025 , Apa dan Bagaimana?

 Pekerja atau driver OJOL sekarang bisa dapat THR

Content generated by AI

         Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir1. Beberapa operator yang sudah menerapkan kebijakan ini antara lain:

Gojek: Mereka menghadirkan program "Tali Asih Hari Raya" untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi2.

Grab: Grab juga memastikan memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurirnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan3.

Maxim: Operator ini juga mengikuti kebijakan pemerintah dengan memberikan THR kepada mitra pengemudinya4.


         Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya Idul Fitri.


         Selain Gojek, Grab, dan Maxim, beberapa operator lain juga mulai menerapkan kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir mereka. Namun, informasi spesifik mengenai operator lain yang sudah menerapkan kebijakan ini masih terbatas. Pemerintah terus mendorong semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengikuti kebijakan in


Berikut dikutip dari kompas.com

         Melalui aturan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.  Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim kini berhak mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama setahun terakhir.  Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor transportasi online yang selama ini mengandalkan penghasilan harian tanpa jaminan bonus tahunan.


Bunyi aturannya antara lain sebagai berikut:


1, Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah
    terdaftar secara resmi di platform mereka. 
2. Batas waktu pembayaran
    THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 
3. Besaran THR berdasarkan kinerja 
  • Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
  • THR untuk pengemudi non-produktif Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap berhak menerima THR, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. 

4.Jaminan kesejahteraan tidak dihapus

Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Selengkapnya Program Pemberian THR oleh Operator


       Besaran THR akan dihitung berdasarkan jumlah pesanan yang telah diselesaikan selama periode tertentu.

 Jumlah pesanan yang diselesaikan Gojek:Melalui program Tali Asih Hari Raya, pengemudi yang memenuhi jumlah pesanan tertentu dalam beberapa bulan terakhir akan menerima THR dalam bentuk tunai. 

Gojek: Dalam program Tali Asih Hari Raya, jam kerja yang konsisten menjadi faktor utama dalam pemberian bonus. 

Durasi kemitraan – Gojek Pengemudi yang telah bermitra lebih dari satu tahun mendapatkan prioritas dalam program Tali Asih Hari Raya.


Grab: Menawarkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi yang mencapai target penyelesaian pesanan sesuai kebijakan perusahaan. Tingkat penyelesaian pesanan (Completion Rate) – Grab Semakin tinggi completion rate, semakin besar peluang mendapatkan THR. 

Konsistensi jam kerja (Online Hours) :Grab: Menggunakan jumlah hari dan jam online sebagai syarat pemberian Bonus Hari Raya. 


Rating dan umpan balik pengguna Grab dan Gojek: Pengemudi dengan rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan mendapatkan THR lebih besar. 


baca selengkapnya disini:Ini Skema Gojek, Grab, dan Maxim dalam Pemberian THR bagi Mitra Ojol

        Program Tali Asih Hari Raya dari Gojek Gojek akan menghadirkan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk pemberian Bonus Hari Raya bagi para mitra ojol. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo menuturkan, pihaknya konsistem menghadirkan program manfaat bagi para mitra pengemudi saat Ramadhan dari tahun ke tahun. "Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (11/3/2025).


Program Tali Asih Hari Raya  Gojek :

  • THR diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi. 
  • Diberikan kepada pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan Gojek. 
  • Dana akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. 
  • Gojek berkoordinasi dengan pemerintah untuk transparansi dan besaran bonus. 


         Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver melalui program Tali Asih Hari Raya. Penyaluran Bonus Hari Raya ini diberikan kepada para pengemudi ojol dan kurir online yang memenuhi kriteria Gojek terkait kinerja mitranya. "Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Catherine. Program ini merupakan itikad baik Gojek dengan menghadirkan dukungan kepada mitra driver sesuai kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi online. Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan besaran Bonus Hari Raya yang akan diberikan sekaligus transparansi pengalokasian dana bagi mitra.


        Program Bonus Kinerja Khusus Grab Sementara itu, Grab Indonesia meluncurkan program Bonus Kinerja Khusus sebagai bentuk Bonus Hari Raya untuk para mitra pengemudi. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengungkapkan, pihaknya senang dapat berkontribusi memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi.
    Mitra pengemudi disebut sebagai tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta selama ini telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. “Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas,” imbuhnya dalam rilis resmi, Senin (10/3/2025).
      Program Bonus Kinerja Khusus dari Grab diberikan sebagai bentuk dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi sesuai kondisi finansial perusahaan. Bbonus tersebut akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik dan menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Grab menetapkan kriteria penerima bonus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menambahkan, layanan terbaik Grab berasal dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari.


Grab – Program Bonus Kinerja Khusus 

  • THR diberikan sebagai bonus tambahan di luar manfaat rutin. 
  • Besaran bonus berdasarkan kinerja mitra, termasuk: Jumlah pesanan yang diselesaikan. Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate). Jumlah hari dan jam online. Rating pengemudi. 

Grab ingin memastikan apresiasi yang adil berdasarkan kontribusi mitra. 


      Dikutip dari katadata.co.id "Mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi, Maxim Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik," demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (18/3). 

Kriteria driver taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya Maxim yakni:

    • Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler 

    • Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif 

    • Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan
      tanggung jawabnya secara baik)  

    • Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun


“Kami berharap bantuan ini dapat membantu dalam meringankan beban mitra pengemudi saat Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah. 


Maxim – Bantuan Hari Raya (BHR) 

  • THR diberikan melalui program Bantuan Hari Raya (BHR). 
  • Pencairan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. Bentuk bonus bisa berupa uang tunai atau barang. Maxim masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait mekanisme pencairan.


 Berita selengkapnya dapat dibaca disini MaximAkhirnya Sepakat Berikan Bonus Hari Raya Driver Ojol, Ini Kriterianya(msn.com)

LinkDownload SE Kemnaker tentang THR Ojol dan Kurir 2025 (tirto.id)


Bagaimana cara klaim THR dari operator?


Untuk mengklaim Tunjangan Hari Raya (THR) dari operator ojek online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan Anda Terdaftar: Pastikan Anda terdaftar sebagai mitra pengemudi atau kurir di aplikasi operator seperti Gojek, Grab, atau Maxim.
  • Cek Kriteria dan Syarat: Setiap operator memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk pemberian THR. Biasanya, THR diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik. Misalnya, Grab melihat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating mitra pengemudi12.
  • Periksa Pengumuman Resmi: Operator biasanya mengumumkan mekanisme dan waktu pencairan THR melalui aplikasi atau media komunikasi resmi mereka. Pastikan Anda memeriksa pengumuman tersebut secara berkala12.
  • Ikuti Prosedur Klaim: Ikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh operator. Ini bisa melibatkan pengisian formulir online atau mengikuti instruksi khusus yang diberikan melalui aplikasi.
  • Hubungi Layanan Pelanggan: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan operator Anda.

(dealls.com) thr ojol | (www.merdeka.com) uang thr 20% untuk mitra ojol syarat mekanisme dan waktu pencairan yang perlu diketahui


Bagaimana jika THR tidak terbayarkan?


Jika Anda tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun memenuhi syarat, Anda bisa mengambil langkah-langkah berikut:

  • Hubungi Layanan Pelanggan Operator: Anda juga bisa menghubungi layanan pelanggan operator ojek online Anda untuk menanyakan alasan tidak diterimanya THR dan meminta penjelasan lebih lanjut.
  • Laporkan ke Posko THR: Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan posko pengaduan THR yang bisa diakses secara online melalui website resmi Posko THR Kemnaker1. Anda perlu membuat akun atau login, kemudian mengisi formulir pengaduan dengan informasi yang lengkap dan bukti-bukti pendukung.
  • .:: Posko Pelaksanaan THR ::. (kemnaker.go.id)
  • Gunakan Aplikasi SIAP Kerja: Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Anda bisa mengisi data dan kronologi pengaduan di aplikasi tersebut2.